Rabu, 17 Oktober 2012

MASALAH PAPUA BUKAN OTONOMI KHUSUS TETAPI MEMORI TAHUN 1969.














Penulis
Nama:Dolame Larius
Tanggal:11 Demseber 2011
 MASALAH PAPUA BUKAN  OTONOMI KHUSUS
 TETAPI  MEMORI TAHUN 1969

         Timika papua Penyelesaian permasalahan di Tanah Papua membutuhkan komitmen politik pemerintah pusat, untuk mau menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), penjabaran Undang-undang 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.
          Penyelesaian Permasalah di Tanah papua bukan berlakunya Otonomi Khusus sehingga permasalah selesai tetapi  politik papua adalah Asumsi dan Ideologis rakyat papua . Demikian dikatakan oleh Dolame Larius sebagai Toko Pemuda menilai bahwa Rakyat papua selama ini mengikat kembali mimpi-mimpi dari Tahun 1969 sampai saat ini yang terjadi berbagai hal antarah lain Pelangkaran HAM yang terjadi di Indonesia yaitu perbutan dari militter terhadap rakyat  sipil di Tanah Papua lebih khusus orang papua kalalu secara umum rakyat Indonesia agar itu permasalahan ini apakah  pemerintah pusat yang selesaikan atau Allah akan kembali kedunia baru diselesaikan.Katanya.Kata Dolame Larius sebagai toko pemuda menilai bawah persoal yang selama ini terjadi di Tanah Papua adalah ada berbagai sudut pandang yaitu:Kehadiran Otonomi khusus bagi Provinsi Papua/ Indonesia Tumur ini merupakan salah satu menghilangkan orang papua.  Agar itu Presiden  SBY harus membukan  mata dan melihat rakya yang ada di Provinsi Papua dan menyelesaikan dengan baik.
    Saya menilai bawah Asunsi dan Ideologi bangsa Papua selama kita semua ketahui bersama rakyat papua Tidak mau berkabung dengan NKRI karena rakyat papua mau berpisa dengan negara kesatuhan Republik Indonesia maka itu  SBY haru menyelesaikan papua dengan baik agar papua bisa menjadi negara sahabat papua supanya bisa bekerja sama dalam berbagai bidang.
A. Rumusan Masalah
Dari Latar Belakang Masalah di atas, maka Penulis dapat MerumuskanMasalah yaitu sebagai berikut:
         Mengapa Konflik Papua yang berkepanjangan ini tidak pernah terselesaikan secara adil dan benar sesuaidengan Hukum Internasional yang berlaku?
         Apakah Klaim Indonesia atas Kerjaan Majapahit, Sultan Tidore,dan Bekas Hindia Belanda merupakan wilayah Kekuasaan Indonesia? Jika demikian, dimana wilayah penduduk Pribumi Papua? Apakah di Bulan?
         Apakah Proses Penentuan NasibSendiri Tahun 1969 Sudah Sesuai Dengan Aturan Hukum Internsional tentangProsedur Jajak Pendapat?
         Mengapa Harus Ada Operasi Tumpas Dari Tahun 1964 ? 1968Sebelum Diadakan Penentuan Nasib Sendiri Tahun 1969?
         Apakah Rakyat Pribumi Papua tidak memiliki hak yang sama seperti penduduk Pribumi di daerah lainnya di permukaan bumi ini?
         Apakah Papua Tidak Pernah Ada DiDalam Daftar Dekolonisasi Seperti Yang Dikatakan Oleh Departemen Luar Negeri Indonesia dalam Bukunya yang berjudul ?Kajian Hukum Papua Dalam (NKRI) ??.
         Masalah Papua adalah masalah Internasional karena terlibatnya beberapa Negara seperti Indonesia, Belanda,Amerika, Rusia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena telah melanggar HakPribumi Papua Melalui Perjanjian New York 15 Agustus 1962 dan Proses PenentuanNasib Sendiri Tahun 1969.
         Bagaimana mencari solusi untuk menyelesaikan konflik Papua yang telah berlangsung selama ± ½ abad ini?


B. Tujuan Penelitian
Tujuan utama dari penelitian ini terdiri dari dua, yaitu:
         Tujuah Khusus : Untuk mengumpulkan data-data daninformasi tentang Papua,menganalisanya, serta menyusunya sebagai sebuah Laporan Pengkajian Ilmiah untuk penyelesaian Konflik Papua secara damai pada Sidang Pribumidi Forum Permanent PBB.
         Tujuan Umum : Untuk dipublikasikan ke seluruhDunia tentang Sejarah Papua agar generasi baru tidak termanipulasi sejarah lagi serta dapat mengetahui penyebab konflik di Papua.


C. Manfaat Penelitian
Untuk menambah wawasan tentang Latar Belakang Sejarah Papua dan akar permasalahan konflik yang terjadi selama ini serta menjadi sebuah usulan solusi untuk penyelesaian Konflik Papua.  toko berpendapat bahwa Tanah papua terjadi seperatis itulah agar masalah










Tidak ada komentar:

Posting Komentar