Penulis
Nama:Dolame Larius
Tanggal:11 Demseber 2011
MASALAH PAPUA BUKAN OTONOMI
KHUSUS
TETAPI
MEMORI TAHUN 1969
Timika papua
Penyelesaian permasalahan di Tanah Papua membutuhkan komitmen politik
pemerintah pusat, untuk mau menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), penjabaran
Undang-undang 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.
Penyelesaian
Permasalah di Tanah papua bukan berlakunya Otonomi Khusus sehingga permasalah
selesai tetapi politik papua adalah
Asumsi dan Ideologis rakyat papua . Demikian dikatakan oleh Dolame Larius sebagai
Toko Pemuda menilai bahwa Rakyat papua selama ini mengikat kembali mimpi-mimpi
dari Tahun 1969 sampai saat ini yang terjadi berbagai hal antarah lain
Pelangkaran HAM yang terjadi di Indonesia yaitu perbutan dari militter terhadap
rakyat sipil di Tanah Papua lebih khusus
orang papua kalalu secara umum rakyat Indonesia agar itu permasalahan ini
apakah pemerintah pusat yang selesaikan
atau Allah akan kembali kedunia baru diselesaikan.Katanya.Kata Dolame Larius
sebagai toko pemuda menilai bawah persoal yang selama ini terjadi di Tanah Papua
adalah ada berbagai sudut pandang yaitu:Kehadiran Otonomi khusus bagi Provinsi
Papua/ Indonesia Tumur ini merupakan salah satu menghilangkan orang papua. Agar itu Presiden SBY harus membukan mata dan melihat rakya yang ada di Provinsi
Papua dan menyelesaikan dengan baik.
Saya
menilai bawah Asunsi dan Ideologi bangsa Papua selama kita semua ketahui
bersama rakyat papua Tidak mau berkabung dengan NKRI karena rakyat papua mau
berpisa dengan negara kesatuhan Republik Indonesia maka itu SBY haru menyelesaikan papua dengan baik agar
papua bisa menjadi negara sahabat papua supanya bisa bekerja sama dalam
berbagai bidang.
A. Rumusan Masalah
Dari
Latar Belakang Masalah di atas, maka Penulis dapat MerumuskanMasalah yaitu
sebagai berikut:
•
Mengapa Konflik Papua yang berkepanjangan ini tidak pernah
terselesaikan secara adil dan benar sesuaidengan Hukum Internasional yang
berlaku?
•
Apakah Klaim Indonesia atas Kerjaan Majapahit, Sultan
Tidore,dan Bekas Hindia Belanda merupakan wilayah Kekuasaan Indonesia? Jika
demikian, dimana wilayah penduduk Pribumi Papua? Apakah di Bulan?
•
Apakah Proses Penentuan NasibSendiri Tahun 1969 Sudah Sesuai
Dengan Aturan Hukum Internsional tentangProsedur Jajak Pendapat?
•
Mengapa Harus Ada Operasi Tumpas Dari Tahun 1964 ?
1968Sebelum Diadakan Penentuan Nasib Sendiri Tahun 1969?
•
Apakah Rakyat Pribumi Papua tidak memiliki hak yang sama
seperti penduduk Pribumi di daerah lainnya di permukaan bumi ini?
•
Apakah Papua Tidak Pernah Ada DiDalam Daftar Dekolonisasi
Seperti Yang Dikatakan Oleh Departemen Luar Negeri Indonesia dalam Bukunya yang
berjudul ?Kajian Hukum Papua Dalam (NKRI) ??.
•
Masalah Papua adalah masalah Internasional karena
terlibatnya beberapa Negara seperti Indonesia, Belanda,Amerika, Rusia dan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena telah melanggar HakPribumi Papua Melalui
Perjanjian New York 15 Agustus 1962 dan Proses PenentuanNasib Sendiri Tahun
1969.
•
Bagaimana mencari solusi untuk menyelesaikan konflik Papua
yang telah berlangsung selama ± ½ abad ini?
B. Tujuan Penelitian
Tujuan
utama dari penelitian ini terdiri dari dua, yaitu:
•
Tujuah
Khusus : Untuk mengumpulkan data-data daninformasi tentang
Papua,menganalisanya, serta menyusunya sebagai sebuah Laporan Pengkajian Ilmiah
untuk penyelesaian Konflik Papua secara damai pada Sidang Pribumidi Forum
Permanent PBB.
•
Tujuan
Umum : Untuk dipublikasikan ke seluruhDunia tentang Sejarah Papua
agar generasi baru tidak termanipulasi sejarah lagi serta dapat mengetahui
penyebab konflik di Papua.
C. Manfaat Penelitian
Untuk
menambah wawasan tentang Latar Belakang Sejarah Papua dan akar permasalahan
konflik yang terjadi selama ini serta menjadi sebuah usulan solusi untuk
penyelesaian Konflik Papua. toko
berpendapat bahwa Tanah papua terjadi seperatis itulah agar masalah


Tidak ada komentar:
Posting Komentar