BAB I
HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
A. Hak Kekayaan
Intelektual Pada Umumnya
Hak Kekayaan Intelektual biasa disebut HKI atau Intellectual
Property Rights (IPR) pada dasarnya merupakan hak yang lahir berdasarkan hasil
karya intelektual seseorang. HKI merupakan konstruksi hukum terhadap
perlindungan kekayaan intelektual sebagai hasil cipta karsa pencipta atau
penemunya. Selama ini telah terjadi pro dan kontra antara kepentingan negara
berkembang dengan kepentingan negara maju berkenaan dengan perlindungan
terhadap hak kekayaan intelektual, termasuk di dalamnya issue mengenai
perlindungan traditional knowledge dan folklohre. Pada prinsipnya HKI memang
berasal dari negara maju yang berkepentingan untuk melindungi HKI dan
mengamankan investasinya di negara berkembang Dengan kepentingan negara maju
berkenaan dengan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual,termasuk
didalamnya issue mengenai perlindungan traditional knowledge and folklohre.
Pengguanaan IPTEK Tidak lepas dari tujuan untuk menigkatkan taraf
hidup dan kesejahteraan masyarakat luas.masyarakat pelaku,modal dasar segaligus arah tujuan IPPTEK Dikembangkan.
1. Kebaruan
penemuan(novelty)
2. Langkah
inventif yang tergandung penemuan (inventive step);
3. Dapat
tidaknya penemuan di terapkan atau digunakan
dalam industr(industral aplicable);
4. Penemuan
yang bersangkutan tidak termasuk dalam elompok penemuan yang tidak dapat
diberikan paten;
5. Penemu atau
orang yang menerima lebih lanjut hak penemu berhak atas paten bagi penemu tersebut;dan
6. Penemu
tersebuttidak bertantangan dengan peraturan perundang undangan,ketertiban umum
serta kesusilaan.
Syarak kebaruan luas ini bersifat
relatif,ini bisa kita lihat dari pasal 4 UUD,yaitu:suatu penemuan tidak di
anggap telah di umumkan jika dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sebelum
penerimaan:
1
invensi tersebut telah pertunjukkan dalam suatu pameran
internasional di indonesia atau diluar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi
atau dalam suatu pameran nasional di indonesia yang resmi atau di akui sebagai
resmi.
2
Invensi tersebut telah di gunakan di indonesia oleoleh penemunya
dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian yang pengembangan.
B.Pembangunan
Indigenous Tecnolgical capabilities
Indigenous tecnolgical capabilities
pada hakikatnya adalah kemampuan untuk menguasai dan mengembangkan teknologi
asli dan sarapan,yang ditujukan guna pengembangan teknologi.
meransang penanaman modal baik domestik
maupun asing;
1.
mendorong iklim persaingan secara kompetitif di dunia
internasional;
2.
mengembangkan teknologi termasuk traditional knowledge;
3.
medorong iklim persaingan secara kompetitif di dunia
internasional;
4.
mengefektikan inovasi;
5.
menunjang kepentingan ekspor.
C.Sosial
HAKI dan Motivasi Untuk Mendapatkannya.
Pembangunan budaya HAKI (ber-HAKI) dimulai
dengan membuka wawasan hukum masyarakat,utamanya pada masyarakat industri kecil
dan menengah(IKM) yang menjadi produsen berbasis tenologi dan dan industri(yang
mungkin bisa menjadi inventor paten);serta masyarakat calon pencipta bagi
hak cipta.
D.Kesadaran
Masyarakat Umum dan Kampus Sebagai Calon Invetor.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 UU No
18 Tahun Tentang sistem Nasional penelitian,pengembangan,dan penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi juga mengingat:
1. Pasal 5 UUD
Negara Republik indonesia Tahun 1945;
2. UU No 18
Tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian,pengembangan penerapan ilmu
pengetehuan dan teknologi maka pemerintah memutuskan mengesahkan peraturan
pemerintah(PP)No 20 Tahun 2005 tentang ahli teknologi.
Pasal
13 Ahli teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegitan penelitian dan
pengembangan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penerimaan
ahli tenologi HAKI serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan di utamakan
yang bertempat tinggal diwilayah negara RI.
2. Penerimaan
ahli teknologi KHI serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan mampu
memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan
masyarakay dan negara;
3. HAKI dan
hasil kegiatan penelitian dan pembangunan yang di ahlitenologikan tidak
dinytakan sebagai hal yang dirahsiakan sesuai dengan keterntuan
perundang-undangsn.
4. Pelaksanaan
ahli teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan
dilakukan dengan ketertiban umum,dan peraturan perundang undangan.
Ahli
teknologi kekayaan inteletual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan
dilakukan secara comersial atau noncomersial.pasal 15,ahli tenologi tersebut
yang dilakukan secara noncomersial diarahkan untuk:
1. Mendorong
penguasahan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat
diperlukan masyarakat daerah dan negara.
2. Mendorng
terciptanya temuan-temuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna bagi
masyarakat daerah dan negara.
3. Mendorong
perkembangan badan usaha kecil dan menengah.
Banyaknya pengetahuan umum
masyarakat dalam bidang teknologi dan kekayaan bumi ini bahkan pengetahuan
tradisional indonesia yang telah dipatenkan oleh orang asing,telah mebuka bangsa
indonesia untuk berupaya melindunginya.
Acticle
1.2 Trade Related Aspects Of Intelectual Properti Rights(TRIPS)menyatakan bahwa
IPR/HKI terdiri dari atas:
a.
Hak cipata (Copyrights) dan hak terkait llainnya yakni hak-hak
pelaku(rights of performers),produser rekaman suara dan lembaga
penyiaran(producers of soundrecording) anf boardcasting organizations),
b. Merek(Trademarks),
c.
Indikasi geografis(geographical indications),
d. Desain
industrial(industrial design),
e.
Paten(patent),
f.
Desain rangkaian sirkuit terpadu(layout design of integrated
circuits).
g.
Informasi rahasia danrahasia dagand dan data tes(undisclosed
information,Trade Secret and tes data),
h. Varietas
tanaman baru(ew plant varieties).
E.
Dari Paris Convention Ke RIPs
Dalam mempelajari HKI Utamanya hak
milik industri,tidak bisa lepas dari historis eksistensi paris cinvetion yang
asas-asasnya terus digunakan Dalam TRIPs.
Ktentuan-ketentuan
terpenting dalam convention paris adalah:
1. Penanganan
nasional atau asimilasi nasional yang mengatur bahwa sejahu berkaitan dengan
milik industri,setiap anggota harus memberikan perlindungan yang sama kepada
warga negara dari warga anggota lain sebagaimana ia berikan kepada warga
negaranya sendiri.
2. Kegunaan hak
perioritas atas dasar permintaan pendaftaraan pertama di negara anggota,pemohon
dapat di dalam periode tertentu 6 atau 12 bulan meminta perlindungan
seolah-olah di daftarkan pada hari yang sama pada permintaan pertama,untuk hal
yang menyangkut paten,alat dan hasil produksi dan lain-lain yang di tentukan.
BAB II
HAK CIPTA
A. Sejarah Hak
Cipta
Hak cipta lahir sebagai hasil karsa dari
seorang pencipta melalui olah pikirmanusia dalam bidang seni dan ilmu
pengetahuan,yang bersifat orginality dan individuality.
Ciptaan atau hasil karya adalah penciptaan
segala bentuk yang menunjukan keasliannya dalam bidang ilmu pengetahuan,seni
ataupun sastra.menurut pasal 2 UU Hak
cipta indonesia maka hal-hal di bawah
ini merupakan cukupan yang dilindungi oleh hak cipta sebagai berikut:
1. Buku,program
komputer,pamflet,perwajahan(loyout),karya tulis yang diterbitkan,dan semua
karya tulis lain.
2. Ceramah,kuliah,pidato
atau ciptaan lainnya yang sejenis.
3. Alat peraga
yang dibuat berguna kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau
musik dengan atau tasnpa teks.
5. Drama atau
drama musikal,tari,koreografi,pewajangan dan pantomim.
6. Seni rupa
dalam segala bentuk,seperti seni lukis,gambar,ukir,seni kaligrafi,seni
pahat,seni patung,kolase dan seni terapan.
7. Arsitektur.
8. Peta.
9. Seni batik.
10. Fotografi
11. Sinematografi.
12. Terjemahan,
atau tafsir,saduran,bunga rampai,data base,dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Demikian
juga terdapat konvensi yang hanya mengatur satu Aspek saja yaitu misalnya:
1. Perjanjian mengenai
perlindungan penyiaran televisi tahun 1960 yakni European agreement on the
protection television broadcast.
2. Konvensi
Roma mengenai bidang rekaman tahun 1961 yakni convention for the phonograms
Against Unauthorized duplication of tehir phonograms.
3. Convensi
Roma mengenai hak salinan(neig)hbouring right) tahun 1961 yakni internasional
conventionprotection for performers,producers of phonograms dan broadcasting
organizations.
4. Agreement
for the protection of type faces and thir international Deposit di wina
tahun1973.
5. Agreement
relating to the distribution of progrmme carrying signals transmitted by satellite di brussel
tahun 1974.
Dengan
selesainya putaran uruguay,indonesia juga telah ratifikasi TRIPs tahun
1997,yang mengatur perlindungan karya melalui hak cipta sebagai berikut:
1. semua karya
yang dilindungi berdasarkan convensi Berne.
2. Program
komputer.
3. Data base
4. Pertunjukan
baik langsung maupun rekaman.
5. Rekaman
suara
6. Siaran-siaran.
B.Hak-hak
yang Terkandung dalam copyright
Suatu
ide pada dasar nya tidak mendappatkan perlindungan,sebab ide belum memilikiwujud yang memungkinkan untuk
lihat,didengar dibaca.hak-hak yang
terkandung dalam copyright pada dasarnya bersifat conomis right dan
moral right,yang didalamnya tercermin kepentingan pribadi dan kepenting sosial.
1. Reproduction
right
Hak produksi adalah hak
untuk menggandakan suatu memperbanyak jumlah ciptaan baik dengan peralatan
tradisional mauun modern.
2. Distribution
right
Hak ini dimasukan bawah pencipta
berhak menyebarluaskan hasil ciptaannya kepada masyarakat dalam bentuk
penjualan,penyewaan ataupun bentuk lain
agar ciptaan tersebut dikenal luas oleh masyarakat.
3. Adatation
Hak adaptasi adalah hak
untuk melakukan adaptasi baik
melelui menerjemahkan atau ahli
bahasa,aransemen musik,mengubah karangan
dari non konfiksi ke fiksi serta
sebaliknya.
4. Performing
right
Hak pertunjukan ini di atur khusus pada convensi
Roma,juga pada UCC. Dan convensi Berne.petunjukan juga dimasudkan penyajian
kuliah,khotba,pidato,presentasi,serta penyiaran film,rekaman suara pada TV dan
radio.
5. cable
casting right
cable casting right yakni hak penyiaran yang
di jalankan operasinya melalui transmisi kabel.misalnya suatu studio TV menayangkan program acara komersialnya yang
disiarkan kepada pelanggan melalui kabel.
6. Broadcasting
right
Broadcasting right yakni hak
untuk menyiarkan dengan menstransmisikan suatu ciptaan dengan peralatan
nirkabel.hak ini telah diatur tersendiri dalam convensi Roma tahun 1961 dan
convensi brussel tahun 1974 yang meluputi hak untuk menyiarkan ulang
atauenstranmisikan ulang.
7. Public/sosial
right
Hak ini menunjukan bahwa hak
cipta disamping sebagai hak eksklusif individu,juga berfungsi sosial.di
berbagai negara sering disebut public lending right yakni hak pinjam oleh
masyarakat yang berlakunya sama dengan lamanya perlindungan hak cipta.
8. Moral right
Moral right atau hak moral biasanya
melindungi kepentingan pribadi si pencipta utamanya bersangkutan dengan
reputasinya.hak moral ini biasanya
dicantumkan nama pencipta baik aslli atau samaran,serta identitas
lainnya pada ciptaannya.
9. Nigabouring
right
Hak terkait meliputi antara
lain hak salinan,ini telah diatur dalam convensi Roma tahun 1961,sedangkan
bidang rekaman telah diatur khusus dalam convenstion for the protection of phonograms against
Unouthorized duplication of their phonograms 1971.
B.
Pelaggaran Hak Cipta
Jadi menurut UU hak Cipa
indonesia,kegiatan-kegiatan dibawah ini
tidak termasuk dalam pelanggaran hak cipta sebagai berikut.
1. Memakai
karya orang lain untuk maksud pendidi,tersis ,riset IPTEK, Penulsan,kritik atau
ulasan.
2. Mengutip
semua atau sebagian dari karya orang lain dengan maksud advokasi didalam atau
di luar sidang.
3. Mengutip
atau sebagian dari karya seorang untuk kuliah pengajaran atau sains dan pameran
atau pertunjukan bebas biaya.
Menrut Pasal 27 UU Hak cipta ind atau indonesia,pelanggaran bersifat pidana adalah
pelanggaran yang secara sengaja
dilakukan untuk mereproduksi atau
mepublikasikan materi hak cipta
BAB III
HAK MEREK
A. Sejarah
Merek
Merekbukanlah ciptaan suatu karya
seperti dalam bidang hak cipta atau pun invensi dalam bidang paten Merek
menurut UU No 15 tahun 2001 tentang merek adalah tanda yang berupa
gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka,susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memilliki daya pembeda dan di gunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
Paraturan
merek yang pertama kali diterapkan
inggris adalah hasil adopsi dari perancis tahun 1857,dan kemudian membuat
peraturan tersendiri yakni Merchandise Act tahun 1862 yang berbasis hukum
pidana.
C. Syarat dan
Fungsi Merek
Agar suatu merek dapat
dilindungi hukum maka harus dilakukan pendaftaran merek.dalam proses
aplikasi,syarat-syarat yang harus di penuhi oleh suatu merek agar bisa
terdaftar adalah sebagai berikut:
1. Memiliki
daya pembeda.
2. Merupakan
tanda pada barang atau jasa.
3. Tidak
bertandatangan dengan moralitas agama,kesusilaan dan ketertiban umum.
4. Bukan
menjadi milik umum.
5. Tidak berupa
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
Jadi
suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Fungsi
pembeda yakni membedakan produk satu perusahan dengan produk perusahan lain.
2. Fungsi
jaminan reputasi yakni selain sebagai
taanda asal usul produk juga secara pribadi menguntungkan reputasi produk
bermerek tersebut dengan produksennya,sekaligus memberi jaringan kualitas akan
produk tersebut.
3. Fungsi
promosi yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan produk baru
dan mempertahankan reputasi produk lama yang memperdagankan,sekaligus untuk u
ntuk menguasai pasar.
4. Fungsi ransangan
investasi dan pertumbuhan industri yakni merek dapat menunjang pertumbuhan
industri Melalui penanganan modal baik asing maupun
dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Hak
atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik
merek terdaftar selama jangka waktu 10 tahun dengan menggunakan merek sendiri
atau melinsensikan kepada pihak lain.pada prinsipnya merek dibedakan menjadi merek dagang,merek jasa dan merek
kolektif.(pasal 1 UU No. 15 tahun 2001
tentang merek).
C.Peaftaran
Merek
Dalam pendaftaran dikenal dua sistem pendaftaran yang sistem deklaratif dan sistem konstitutif.
Mengenai
sistem dan tata cara pendaftaran merek sampai terbitnya sertifikat merek sudah
diatur melalui pasal 7 sampai dengan pasal 22 UU Merek indonesia;yang pada
intinya sebagai berikut:
1. Permohonan
merek diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia kepada direktorat
jenderal haki dengan mencantumkan identitas pemohon,tanggal
permohonan,warna,nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali
dalam hal permohonan diajukan dengan hak perioritas.
2. Permohonan
untuk 2kelas barang atau lebih dan atau
jasa dapat diajukan dalam satu permohonan,dan berkas permohonan harus
menebutkan kelas jenis barang/atau jasa yang
dimohonkan.
3. Dalam hal
seluruh persyaratan administratif sudah lengkap dan di penuhi oleh pemohon maka
diberikan tanggal penerimaan.
4. Dalam hal
pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan substentifbahwa permohonan tidak dapat
didaftar atau ditolak,atas persetujuan Ditjen,hal tersebut diberitahukan secara
tertulis kepada pemohon atau kuasanya dengan menyebutkan alasan.
5. Dalam waktu
10 hari sejak tanggal disetujuinya
permohonan untuk didaftar,Ditjen HKI
bagian merek mengumumkan permohonan
tersebut dalam berita resmi merek.
6. Terhadap
penolakan permohonan berkaitan dengan
alasan dan dasar pertimbangan yang bersifat substantif,dapat dilakukan
permohonan banding kepada komisi banding merek.
7. Keputusan
komisi banding merek diberikan paling lama 3 bulan banding merek menolak
permohonan banding,pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan
penolakan permohonan banding kepada pengadilan niaga.
BAB IV
HAK PATEN
A. Sejarah
Paten
Istilah paten yang dipakai sekarang
dalam peraturan hukum di i ndonesia adalah untuk menggantikan istilah actrooi yang berasal dari bahasa
Belanda.istilah aktroi ini berasal dari bahasa latin kata
auctor/auctorizare.akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya dalam hukum
kita,istilah patenlah yang lebih masyarakat.istilah paten tersebut diserap dari
bahasa inggris,yaitu patent.diprancis dan belgia untuk menunjukan pengertian
yang sama dengan paten dipakai istilah ‘’brvet de inventior’’.istilah paten
bermula dari bahasa latin dari kata auctor yang berarti dibuka.maksudnya adalah
bahwa suatu penemuan yang mendapatkan paten menjadi terbuka untuk diketahui oleh umum.
B. Jutifikasi
pemerintahan paten
Suatu perlindungan hukum seharusnya diberikan
untuk memacu kreativitas penciptaan suatu invensi.
Negara berkembang biasanya berkedudukan
sebagai pembeli atau licensee teknologi, bukan milik kekayaan intelektual,sehingga merasa tidak
relevan bila melindunginya dengan penegakan hukum terlalu ketat.
Adapun landasan pembenarean pemberian paten
sebagai berikut:
a.
Incentive to create invention,yakni insentif untuk kegiatan
reserarch and devolopment yang memacu perkembangan teknologi dan inovasinya
agar lebih cepat.
b. Rewarding
atau penghargaan terhadap si penemu akan penemuannya yang bermanfaat bagi
pengembangan teknologi dan industri.
c.
Paten sebagai sumber informasi,artinya dengan adanya disclosure
clause maka penemuan yang telah
diumumkan akan dapat dipergunakan pihak lain untuk menbuat perbaikan atau
penyempurnaan dan seterusnya sehingga dimungkinkan terjadinya improvement
on the improvement.
C. Perolehan
Hak Paten
Perolehan hak paten disini di maksudkan bahwa
paten dapat diperoleh melalui pendaftaran invensi,ataupun melalui pengalihan.
Permohonan diajukan secara tertulis dalam
bahasa indonesia kepada direktorat jenderal.
Permohonan harus dimuat:
a.
Tanggal,bulan,dan tahun permohonan;
b. Alamat
lengkap dan alamat jelas pemohon;
c.
Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
d. Nama dan
alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
e.
Surat kuasa khusus dalamhal
permohonan diajukan oleh kuasa;
f.
Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten;
g.
Judul invensi;
h. Klaim yang
terkandung dalam invensi;
i.
Deskripsi tentang invensi,yang secara lengkap memuat keterangan
tentang cara melaksanakan invensi;
j.
Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk
memperjelas invensi;dan
k. Abstrak
invensi.
BAB V
RAHASIA
DAGANG
A.Sejarah
Rahasia dagang(trade secret)
Biasanya rahasia dagang(undisclosed
infomation, trade secret) dilindungi dalan law of connfidence.tidak hanya
melindungi rahasia dagang dan mengatur pelanggaran dalam lingkup ekonomi
perusahan saja, tetapi meluas kedalam infornasi pribadi dan politik.
Mengatur
perlindungan mengenai rahasia dagang atau yang dikenal dengan trade secret
sebagai berikut:
1. Dalam rangka
menjamin perlindungan yang efektif guna mencegah persaingan tidak sehat seperti
tercantum dalam artikel 10 bis convensi
paris,negara anggota harus melindungi undisclosed information.
2. Masyarakat
dan badan hukum akan diangkap memiliki kesempatan untuk mencegah info
Masi
yang sah dimilikinya dari pengungkapan,perolehan atau penggunaan oleh pihak
laintanpa izin dengaan cara yang bertentangan dengan parktek perdagangan yang jujur dari informasi
tersebut:
a.
Besifat rahasia dalam maksud bahwa informasi itu secara
keseluruhan atau dalam penataan tepat dan penyusunan komponen,tidak diketahui
secara umum atau mudah diperoleh orang yang biasanya berurusan dengan bidang
informasi tersebut;
b. Bernilai
comersial karena kerahasiaannya,dan
c.
Telah dijaga kerahasiaannya melalui tindakan tepat sesuai
keadaannya oleh pihak yang memiliki fungsi kontrol atas informasi tersebut
secara sah.
B.
Planggaran rahasia dagang(trade secret)
Suatu tindak pelanggaran
terhadap rahasia dagang sering disebut breach of confidence biasa dikategorikan
sebagai perbuatan melawan hukum (tort).kasus pertama dimulai dinegeri Belanda antara cohen v.
Pada
dasarnya unsur pokok perlindungan terhadap trade secret adalah sebagai berikut:
1. Informasi harus bersifat rahasia (confidential).
2. Pengungkapan
informasi rahasia dapat dibenarkan dalam keadaan tertentu demi kepentingan
umum.
3. Tergugat
berkewajiban terhadap penggugat untuk menjaga kerahasiaan informasi.
4. Terhadap
penggunaan informasi rahasia tanpa izin oleh tergugat.
5. Penggunaan
informasi rahasia tanpa izin oleh tergugat tersebut harus mengakibatkan
kerugian terhadap penggugat.
6. Berbagai
upaya hukum(remedies) dapat diterapkan oleh pengadilan.
Menurut
UU No 30 tahun 2000 tentang rahasia
dagang, ada tiga unsur yang harus dipenuhi agar suatu rahasia dagang memperoleh
perlindungan hukum sebagai berikut.
1. Informasi
harus bersifat rahasia, yakni jika hanya diketahui informasi pihak terbatas dan tertentu atau tidak
tersedia bagi masyarakat umum.
2. Informasi
harus bernilai comersial yakni dapat digunakan untuk kemajuan bisnis atau
komersial atau untuk meningkatkan manfaat ekonomi.
3. Pemilik
informasi harus telah mengambil langkah yang layak dan wajar untuk memelihara
atau melindungi sifat kerahasiaan informasi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar