Senin, 29 Oktober 2012


BAB I
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
A.       Hak Kekayaan Intelektual Pada Umumnya
Hak Kekayaan Intelektual biasa disebut HKI atau Intellectual Property Rights (IPR) pada dasarnya merupakan hak yang lahir berdasarkan hasil karya intelektual seseorang. HKI merupakan konstruksi hukum terhadap perlindungan kekayaan intelektual sebagai hasil cipta karsa pencipta atau penemunya. Selama ini telah terjadi pro dan kontra antara kepentingan negara berkembang dengan kepentingan negara maju berkenaan dengan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, termasuk di dalamnya issue mengenai perlindungan traditional knowledge dan folklohre. Pada prinsipnya HKI memang berasal dari negara maju yang berkepentingan untuk melindungi HKI dan mengamankan investasinya di negara berkembang Dengan kepentingan negara maju berkenaan dengan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual,termasuk didalamnya issue mengenai perlindungan traditional knowledge and folklohre.
Pengguanaan IPTEK Tidak lepas dari tujuan untuk menigkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat luas.masyarakat pelaku,modal dasar  segaligus arah tujuan IPPTEK Dikembangkan.
1.       Kebaruan penemuan(novelty)
2.       Langkah inventif yang tergandung penemuan (inventive step);
3.       Dapat tidaknya penemuan di terapkan atau digunakan  dalam industr(industral aplicable);
4.       Penemuan yang bersangkutan tidak termasuk dalam elompok penemuan yang tidak dapat diberikan paten;
5.       Penemu atau orang yang menerima lebih lanjut hak penemu berhak atas  paten bagi penemu tersebut;dan
6.       Penemu tersebuttidak bertantangan dengan peraturan perundang undangan,ketertiban umum serta kesusilaan.
     Syarak kebaruan luas ini bersifat relatif,ini bisa kita lihat dari pasal 4 UUD,yaitu:suatu penemuan tidak di anggap telah di umumkan jika dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sebelum penerimaan:
1                     invensi tersebut telah pertunjukkan dalam suatu pameran internasional di indonesia atau diluar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional di indonesia yang resmi atau di akui sebagai resmi.
2                     Invensi tersebut telah di gunakan di indonesia oleoleh penemunya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian yang pengembangan.
B.Pembangunan Indigenous Tecnolgical capabilities
           Indigenous tecnolgical capabilities pada hakikatnya adalah kemampuan untuk menguasai dan mengembangkan teknologi asli dan sarapan,yang ditujukan guna pengembangan teknologi.
meransang penanaman modal baik domestik maupun asing;
1.                   mendorong iklim persaingan secara kompetitif di dunia internasional;
2.                   mengembangkan teknologi termasuk traditional knowledge;
3.                   medorong iklim persaingan secara kompetitif di dunia internasional;
4.                   mengefektikan inovasi;
5.                   menunjang kepentingan ekspor.
C.Sosial HAKI dan Motivasi Untuk Mendapatkannya.
    Pembangunan budaya HAKI (ber-HAKI) dimulai dengan membuka wawasan hukum masyarakat,utamanya pada masyarakat industri kecil dan menengah(IKM) yang menjadi produsen berbasis tenologi dan dan industri(yang mungkin  bisa menjadi inventor  paten);serta masyarakat calon pencipta bagi hak cipta.
D.Kesadaran Masyarakat Umum dan Kampus Sebagai Calon Invetor.
   Untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 UU No 18 Tahun Tentang sistem Nasional penelitian,pengembangan,dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi juga mengingat:
1.       Pasal 5 UUD Negara Republik indonesia Tahun 1945;
2.       UU No 18 Tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian,pengembangan penerapan ilmu pengetehuan dan teknologi maka pemerintah memutuskan mengesahkan peraturan pemerintah(PP)No 20 Tahun 2005 tentang ahli teknologi.
Pasal 13 Ahli teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegitan penelitian dan pengembangan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.       Penerimaan ahli tenologi HAKI serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan di utamakan yang bertempat tinggal diwilayah negara RI.
2.       Penerimaan ahli teknologi KHI serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan mampu memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan masyarakay dan negara;
3.       HAKI dan hasil kegiatan penelitian dan pembangunan yang di ahlitenologikan tidak dinytakan sebagai hal yang dirahsiakan sesuai dengan keterntuan perundang-undangsn.
4.       Pelaksanaan ahli teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dilakukan dengan ketertiban umum,dan peraturan perundang undangan.
Ahli teknologi kekayaan inteletual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dilakukan secara comersial atau noncomersial.pasal 15,ahli tenologi tersebut yang dilakukan secara noncomersial diarahkan untuk:
1.       Mendorong penguasahan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat diperlukan masyarakat daerah dan negara.
2.       Mendorng terciptanya temuan-temuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna bagi masyarakat daerah dan negara.
3.       Mendorong perkembangan badan usaha kecil dan menengah.
           Banyaknya pengetahuan umum masyarakat dalam bidang teknologi dan kekayaan bumi ini bahkan pengetahuan tradisional indonesia yang telah dipatenkan oleh orang asing,telah mebuka bangsa indonesia untuk berupaya melindunginya.
Acticle 1.2 Trade Related Aspects Of Intelectual Properti Rights(TRIPS)menyatakan bahwa IPR/HKI terdiri dari atas:
a.        Hak cipata (Copyrights) dan hak terkait llainnya yakni hak-hak pelaku(rights of performers),produser rekaman suara dan lembaga penyiaran(producers of soundrecording) anf boardcasting organizations),
b.       Merek(Trademarks),
c.        Indikasi geografis(geographical indications),
d.       Desain industrial(industrial design),
e.        Paten(patent),
f.         Desain rangkaian sirkuit terpadu(layout design of integrated circuits).
g.        Informasi rahasia danrahasia dagand dan data tes(undisclosed information,Trade Secret and tes data),
h.       Varietas tanaman baru(ew plant varieties).
E. Dari Paris Convention Ke RIPs
        Dalam mempelajari HKI Utamanya hak milik industri,tidak bisa lepas dari historis eksistensi paris cinvetion yang asas-asasnya terus digunakan Dalam TRIPs.
Ktentuan-ketentuan terpenting dalam convention paris adalah:
1.       Penanganan nasional atau asimilasi nasional yang mengatur bahwa sejahu berkaitan dengan milik industri,setiap anggota harus memberikan perlindungan yang sama kepada warga negara dari warga anggota lain sebagaimana ia berikan kepada warga negaranya sendiri.
2.       Kegunaan hak perioritas atas dasar permintaan pendaftaraan pertama di negara anggota,pemohon dapat di dalam periode tertentu 6 atau 12 bulan meminta perlindungan seolah-olah di daftarkan pada hari yang sama pada permintaan pertama,untuk hal yang menyangkut paten,alat dan hasil produksi dan lain-lain yang di tentukan.
BAB II
HAK CIPTA
A.       Sejarah Hak Cipta
Hak cipta lahir sebagai hasil karsa dari seorang pencipta melalui olah pikirmanusia dalam bidang seni dan ilmu pengetahuan,yang bersifat orginality dan individuality.
Ciptaan atau hasil karya adalah penciptaan segala bentuk yang menunjukan keasliannya dalam bidang ilmu pengetahuan,seni ataupun sastra.menurut pasal 2  UU Hak cipta indonesia maka hal-hal  di bawah ini merupakan cukupan yang dilindungi oleh hak cipta sebagai berikut:
1.       Buku,program komputer,pamflet,perwajahan(loyout),karya tulis yang diterbitkan,dan semua karya tulis lain.
2.       Ceramah,kuliah,pidato atau ciptaan lainnya yang sejenis.
3.       Alat peraga yang dibuat berguna kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.       Lagu atau musik dengan atau tasnpa teks.
5.       Drama atau drama musikal,tari,koreografi,pewajangan dan pantomim.
6.       Seni rupa dalam segala bentuk,seperti seni lukis,gambar,ukir,seni kaligrafi,seni pahat,seni patung,kolase dan seni terapan.
7.       Arsitektur.
8.       Peta.
9.       Seni batik.
10.    Fotografi
11.    Sinematografi.
12.    Terjemahan, atau tafsir,saduran,bunga rampai,data base,dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Demikian juga terdapat konvensi yang hanya mengatur satu Aspek saja yaitu misalnya:
1.       Perjanjian mengenai perlindungan penyiaran televisi tahun 1960 yakni European agreement on the protection television broadcast.
2.       Konvensi Roma mengenai bidang rekaman tahun 1961 yakni convention for the phonograms Against Unauthorized duplication of tehir phonograms.
3.       Convensi Roma mengenai hak salinan(neig)hbouring right) tahun 1961 yakni internasional conventionprotection for performers,producers of phonograms dan broadcasting organizations.
4.       Agreement for the protection of type faces and thir international Deposit di wina tahun1973.
5.       Agreement relating to the distribution of progrmme carrying  signals transmitted by satellite di brussel tahun 1974.
Dengan selesainya putaran uruguay,indonesia juga telah ratifikasi TRIPs tahun 1997,yang mengatur perlindungan karya melalui hak cipta sebagai berikut:
1.       semua karya yang dilindungi berdasarkan convensi Berne.
2.       Program komputer.
3.       Data base
4.       Pertunjukan baik langsung maupun rekaman.
5.       Rekaman suara
6.       Siaran-siaran.
B.Hak-hak yang Terkandung dalam  copyright
Suatu ide pada dasar nya tidak mendappatkan perlindungan,sebab ide belum  memilikiwujud yang memungkinkan untuk lihat,didengar dibaca.hak-hak yang  terkandung dalam copyright pada dasarnya bersifat conomis right dan moral right,yang didalamnya tercermin kepentingan pribadi dan kepenting sosial.
1.       Reproduction right
                   Hak produksi adalah hak untuk menggandakan suatu memperbanyak jumlah ciptaan baik dengan peralatan tradisional mauun modern.
2.       Distribution right
           Hak ini dimasukan bawah pencipta berhak menyebarluaskan hasil ciptaannya kepada masyarakat dalam bentuk penjualan,penyewaan ataupun  bentuk lain agar ciptaan tersebut dikenal luas oleh masyarakat.
3.       Adatation
                    Hak adaptasi adalah hak untuk  melakukan adaptasi  baik  melelui  menerjemahkan atau ahli bahasa,aransemen musik,mengubah karangan  dari  non konfiksi ke fiksi serta sebaliknya.
4.       Performing right
Hak pertunjukan ini di atur khusus pada convensi Roma,juga pada UCC. Dan convensi Berne.petunjukan juga dimasudkan  penyajian kuliah,khotba,pidato,presentasi,serta penyiaran film,rekaman suara pada TV dan radio.
5.       cable casting right
cable casting right yakni hak penyiaran yang di jalankan operasinya melalui transmisi kabel.misalnya suatu studio TV  menayangkan program acara komersialnya yang disiarkan kepada pelanggan melalui kabel.
6.       Broadcasting right
                  Broadcasting right yakni hak untuk menyiarkan dengan menstransmisikan suatu ciptaan dengan peralatan nirkabel.hak ini telah diatur tersendiri dalam convensi Roma tahun 1961 dan convensi brussel tahun 1974  yang  meluputi hak untuk menyiarkan ulang atauenstranmisikan ulang.
7.       Public/sosial right
                   Hak ini menunjukan bahwa hak cipta disamping sebagai hak eksklusif individu,juga berfungsi sosial.di berbagai negara sering disebut public lending right yakni hak pinjam oleh masyarakat yang berlakunya sama dengan lamanya perlindungan hak cipta.
8.       Moral right
Moral right atau hak moral biasanya melindungi kepentingan pribadi si pencipta utamanya bersangkutan dengan reputasinya.hak moral ini biasanya  dicantumkan nama pencipta baik aslli atau samaran,serta identitas lainnya pada ciptaannya.
9.       Nigabouring right
                  Hak terkait meliputi antara lain hak salinan,ini telah diatur dalam convensi Roma tahun 1961,sedangkan bidang rekaman telah diatur khusus dalam convenstion  for the protection of phonograms against Unouthorized duplication of their phonograms 1971.
B.      Pelaggaran Hak  Cipta
        Jadi menurut UU hak Cipa indonesia,kegiatan-kegiatan dibawah  ini tidak termasuk dalam pelanggaran hak cipta sebagai berikut.
1.       Memakai karya orang lain untuk maksud pendidi,tersis ,riset IPTEK, Penulsan,kritik atau ulasan.
2.       Mengutip semua atau sebagian dari karya orang lain dengan maksud advokasi didalam atau di luar sidang.
3.       Mengutip atau sebagian dari karya seorang untuk kuliah pengajaran atau sains dan pameran atau pertunjukan bebas biaya.
Menrut  Pasal 27 UU Hak cipta ind atau  indonesia,pelanggaran bersifat pidana adalah pelanggaran yang secara  sengaja dilakukan  untuk mereproduksi atau mepublikasikan materi hak cipta

BAB III
HAK   MEREK
A.       Sejarah Merek
       Merekbukanlah ciptaan suatu karya seperti dalam bidang hak cipta atau pun invensi dalam bidang paten Merek menurut UU No 15 tahun 2001 tentang merek adalah tanda yang berupa gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka,susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memilliki daya pembeda dan di gunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Paraturan merek yang  pertama kali diterapkan inggris adalah hasil adopsi dari perancis tahun 1857,dan kemudian membuat peraturan tersendiri yakni Merchandise Act tahun 1862 yang berbasis hukum pidana.
C.       Syarat dan Fungsi Merek
                   Agar suatu merek dapat dilindungi hukum maka harus dilakukan pendaftaran merek.dalam proses aplikasi,syarat-syarat yang harus di penuhi oleh suatu merek agar bisa terdaftar adalah sebagai berikut:
1.       Memiliki daya pembeda.
2.       Merupakan tanda pada barang atau jasa.
3.       Tidak bertandatangan dengan moralitas agama,kesusilaan dan ketertiban umum.
4.       Bukan menjadi milik umum.
5.       Tidak berupa keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
Jadi suatu merek   memiliki fungsi  sebagai berikut :
1.       Fungsi pembeda yakni membedakan produk satu perusahan dengan produk perusahan lain.
2.       Fungsi jaminan reputasi yakni selain  sebagai taanda asal usul produk juga secara pribadi menguntungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produksennya,sekaligus memberi jaringan kualitas akan produk tersebut.
3.       Fungsi promosi yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan produk baru dan mempertahankan reputasi produk lama yang memperdagankan,sekaligus untuk u ntuk  menguasai pasar.
4.       Fungsi ransangan investasi dan pertumbuhan industri yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri   Melalui penanganan modal baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar  selama jangka waktu  10 tahun dengan menggunakan merek sendiri atau melinsensikan kepada pihak lain.pada prinsipnya merek dibedakan  menjadi merek dagang,merek jasa dan merek kolektif.(pasal 1 UU No. 15 tahun  2001 tentang merek).
C.Peaftaran Merek
    Dalam pendaftaran dikenal dua sistem  pendaftaran yang  sistem deklaratif dan sistem konstitutif.
Mengenai sistem dan tata cara pendaftaran merek sampai terbitnya sertifikat merek sudah diatur melalui pasal 7 sampai dengan pasal 22 UU Merek indonesia;yang pada intinya sebagai berikut:
1.       Permohonan merek diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia kepada direktorat jenderal haki dengan mencantumkan identitas pemohon,tanggal permohonan,warna,nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak perioritas.
2.       Permohonan untuk 2kelas barang  atau lebih dan atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan,dan berkas permohonan harus menebutkan kelas jenis barang/atau jasa yang  dimohonkan.
3.       Dalam hal seluruh persyaratan administratif sudah lengkap dan di penuhi oleh pemohon maka diberikan tanggal penerimaan.
4.       Dalam hal pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan substentifbahwa permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak,atas persetujuan Ditjen,hal tersebut diberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya dengan menyebutkan alasan.
5.       Dalam waktu 10 hari sejak  tanggal disetujuinya permohonan  untuk didaftar,Ditjen HKI bagian  merek mengumumkan permohonan tersebut dalam berita resmi merek.
6.       Terhadap penolakan permohonan  berkaitan dengan alasan dan dasar pertimbangan yang bersifat substantif,dapat dilakukan permohonan banding kepada komisi banding merek.
7.       Keputusan komisi banding merek diberikan paling lama 3 bulan banding merek menolak permohonan banding,pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada pengadilan niaga.

BAB IV
HAK PATEN

A.       Sejarah Paten
       Istilah paten yang dipakai sekarang dalam peraturan hukum di i ndonesia adalah untuk menggantikan istilah  actrooi yang berasal dari bahasa Belanda.istilah aktroi ini berasal dari bahasa latin kata auctor/auctorizare.akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya dalam hukum kita,istilah patenlah yang lebih masyarakat.istilah paten tersebut diserap dari bahasa inggris,yaitu patent.diprancis dan belgia untuk menunjukan pengertian yang sama dengan paten dipakai istilah ‘’brvet de inventior’’.istilah paten bermula dari bahasa latin dari kata auctor yang berarti dibuka.maksudnya adalah bahwa suatu penemuan yang mendapatkan paten menjadi  terbuka untuk diketahui oleh umum.

B.       Jutifikasi pemerintahan paten
Suatu perlindungan hukum seharusnya diberikan untuk memacu kreativitas penciptaan suatu invensi.
Negara berkembang biasanya berkedudukan sebagai pembeli atau licensee teknologi, bukan milik   kekayaan intelektual,sehingga merasa tidak relevan bila melindunginya dengan penegakan hukum terlalu ketat.
Adapun landasan pembenarean pemberian paten sebagai berikut:
a.        Incentive to create invention,yakni insentif untuk kegiatan reserarch and devolopment yang memacu perkembangan teknologi dan inovasinya agar lebih cepat.
b.       Rewarding atau penghargaan terhadap si penemu akan penemuannya yang bermanfaat bagi pengembangan teknologi dan industri.
c.        Paten sebagai sumber informasi,artinya dengan adanya disclosure clause maka penemuan yang  telah diumumkan akan dapat dipergunakan pihak lain untuk menbuat perbaikan atau penyempurnaan dan seterusnya sehingga dimungkinkan terjadinya improvement on  the improvement.

C.       Perolehan Hak Paten
Perolehan hak paten disini di maksudkan bahwa paten dapat diperoleh melalui pendaftaran invensi,ataupun melalui pengalihan.
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia kepada direktorat jenderal.
Permohonan harus dimuat:
a.        Tanggal,bulan,dan tahun permohonan;
b.       Alamat lengkap dan alamat jelas pemohon;
c.        Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
d.       Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
e.        Surat kuasa khusus dalamhal  permohonan  diajukan oleh kuasa;
f.         Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten;
g.        Judul invensi;
h.       Klaim yang terkandung dalam invensi;
i.         Deskripsi tentang invensi,yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;
j.         Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi;dan
k.       Abstrak invensi.
BAB  V
RAHASIA DAGANG

A.Sejarah Rahasia dagang(trade secret)
   Biasanya rahasia dagang(undisclosed infomation, trade secret) dilindungi dalan law of connfidence.tidak hanya melindungi rahasia dagang dan mengatur pelanggaran dalam lingkup ekonomi perusahan saja, tetapi meluas kedalam infornasi pribadi dan politik.
Mengatur perlindungan mengenai rahasia dagang atau yang dikenal dengan trade secret sebagai berikut:
1.       Dalam rangka menjamin perlindungan yang efektif guna mencegah persaingan tidak sehat seperti tercantum dalam artikel 10 bis  convensi paris,negara anggota harus melindungi undisclosed information.
2.       Masyarakat dan badan hukum akan diangkap memiliki kesempatan untuk mencegah info
Masi yang sah dimilikinya dari pengungkapan,perolehan atau penggunaan oleh pihak laintanpa izin dengaan cara yang bertentangan dengan parktek  perdagangan yang jujur dari informasi tersebut:
a.        Besifat rahasia dalam maksud bahwa informasi itu secara keseluruhan atau dalam penataan tepat dan penyusunan komponen,tidak diketahui secara umum atau mudah diperoleh orang yang biasanya berurusan dengan bidang informasi tersebut;
b.       Bernilai comersial karena kerahasiaannya,dan
c.        Telah dijaga kerahasiaannya melalui tindakan tepat sesuai keadaannya oleh pihak yang memiliki fungsi kontrol atas informasi tersebut secara sah.
B.                   Planggaran rahasia dagang(trade secret)
                Suatu tindak pelanggaran terhadap rahasia dagang sering disebut breach of confidence biasa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (tort).kasus pertama dimulai dinegeri Belanda  antara cohen v.
Pada dasarnya unsur pokok perlindungan terhadap trade secret adalah sebagai berikut:
1.       Informasi  harus bersifat rahasia (confidential).
2.       Pengungkapan informasi rahasia dapat dibenarkan dalam keadaan tertentu demi kepentingan umum.
3.       Tergugat berkewajiban terhadap penggugat untuk menjaga kerahasiaan informasi.
4.       Terhadap penggunaan informasi rahasia tanpa izin oleh tergugat.
5.       Penggunaan informasi rahasia tanpa izin oleh tergugat tersebut harus mengakibatkan kerugian terhadap penggugat.
6.       Berbagai upaya hukum(remedies) dapat diterapkan oleh pengadilan.
Menurut UU No 30  tahun 2000 tentang rahasia dagang, ada tiga unsur yang harus dipenuhi agar suatu rahasia dagang memperoleh perlindungan hukum sebagai berikut.
1.       Informasi harus bersifat rahasia, yakni jika hanya diketahui informasi  pihak terbatas dan tertentu atau tidak tersedia bagi masyarakat umum.
2.       Informasi harus bernilai comersial yakni dapat digunakan untuk kemajuan bisnis atau komersial atau untuk meningkatkan manfaat ekonomi.
3.       Pemilik informasi harus telah mengambil langkah yang layak dan wajar untuk memelihara atau melindungi sifat kerahasiaan informasi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar