OLEH PAPUANIS ALAMKINAL
CONTOH KASUS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Kasus Babcock dan Jackson Miss Georgia Babcock dengan kawan-kawannya yaitu Mr. dan Mrs William Jackson pergi untuk week end ke Canada pada tanggal 16 september tahun 1960,dengan memakai mobil Jackson. Mereka semua penduduk Rochester (New York). Waktu melewati propinsi Ontario. Mereka mengalami kecelakaan yang menyebabkan Miss Babcock luka berat. Sekembalinya ke New York, Miss Babcock melakukan tuntutan ganti rugi terhadap Jackson berdasarkan “negligence”. Pada waktu kecelakaan terjadi, di Ontario berlaku suatu “Guest Statue” yang pada pokoknya menentukan bahwa orang-orang yang hanya merupakan Guest tanpa bayaran tidak dapat menuntut konpensasi apapun jika terjadi kecelakaan. Ketentuan sedemikian tidak ada dalam perundang-undangan Negara bagian New York. Fakta-faktanya : • Miss Georgia Babcock dengan kawan-kawannya yaitu Mr. dan Mrs William Jackson pergi untuk week end ke Canada pada tanggal 16 september tahun 1960,dengan memakai mobil Jackson. Mereka semua penduduk Rochester (New York). • Waktu melewati propinsi Ontario. Mereka mengalami kecelakaan yang menyebabkan Miss Babcock luka berat. • Sekembalinya ke New York, Miss Babcock melakukan tuntutan ganti rugi terhadap Jackson berdasarkan “negligence” • Pada waktu kecelakaan terjadi, di Ontario berlaku suatu “Guest Statue” yang pada pokoknya menentukan bahwa orang-orang yang hanya merupakan Guest tanpa bayaran tidak dapat menuntut konpensasi apapun jika terjadi kecelakaan Titik Taut Primernya : Titik taut primer adalah faktor-faktor dan keadaan-keadaan yang memperlihatkan bahwa kita berhadapan dengan peristiwa hukum perdata Internasional. Atau faktor-faktor dan keadaan-keadaan yang memperlihatkan bahwa suatu hubungan atau peristiwa adalah peristiwa hukum perdata Internasional. Dalam kasus ini titik taut primernya adalah tempat terjadinya perbuatan melawan hukum (tempat kecelakaan) yaitu di oktario. Ini sebagai element asing bila ditinjau oleh PN New York. Titik Taut Sekunder : Titik taut sekunder adalah faktor-faktor dan keadaan-keadaan yang menentukan hukum Negara mana yang harus berlaku dalam suatu peristiwa hukum perdata internasional. Dalam kasus ini titik taut sekundernya adalah Lex Loci Delicti Commissi (hukum tempat perbuatan melawan hukum dilakukan). Hukum Yang Berlaku : • Pengadilan TK I : Memakai lex locus delicti commissi yaitu hukum Ontario demikian pula dengan; • Pengadilan TK II : pun menggunakan hukum Ontario sebagai hukum tempat terjadinya kecelakaan • Dua diatas masih memakai teori klasik • Tetapi di tingkat kasasi hukum yang dipergunakan adalah hukum new York karena kepentingan new York jauh melebihi kepentingan Ontario : concen dari new York adalah greater and more direct daripada interest Octario. Faktor-faktor yang menyatakan hal ini adalah: • Gugatan diajukan oleh seorang newyork guest terhadap new York host. • Surat izin mengemudi dan asuransi mobilnya di new York • Perjalanan week end ini dimulai dan diharapkan berakhir di new York Jadi memang new York yang memiliki “superior Claim” untuk pemakaian hukum dan juga the Strongest interest dalam perkara ini. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tadi maka hukum yang dipakai dalam perkara Babcock ini adalah hukum new York, dan gugatan babcock dimenangkan dan keputusan-keputusan dari hakim rendahan yang telah memenangkan pihak jacson di batalkan dan eksepsi dari yang disebut belakangan ini dikesampingkan. Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar