Minggu, 17 Juni 2012
MUSYAWARA UMUM ANGGOTA MUA KE-I KOMONITAS PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK PAPUA TAHUN 2012
MUSYAWARA UMUM ANGGOTA MUA KE-I KOMONITAS PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK PAPUA(KPM-PP) DI MANADO SULAWESI UTARA TA 2012.
Motto: “Berimpun bersama untuk membangun” Sekretariat : Asrama puncak papua pakoa link V Manado shulut. GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI(GBHO) PENDAHULUAN Komonitas pelajar dan mahasiswa puncak papua(KPM-PP),Sulut didirikan atas dasar kemauan dan kesadaran mahasiswa dan pelajar asal kabupaten puncak yang ada di ntuk Sulawesi utara, tepat pertahankan jati dirinya sebagai suatu komonitas yang berorientasi pada membuka isolasi daerah dan mengembangkan pelayanan serta merevilitasi secara kelompok maupun secara individual demi kemajuan dalam era globalisasi. Dalam rangka menyukseskan prgram kerja komonitas pelajar dan mahasiswa kabupaten puncak papua di Sulawesi utara merasa terpanggil untuk meningkatkan kualitas pengembangan diri lewat kegiatan-kegiatan yang teroganisir,sekaligus melatih diri pribadi yang utuh dan sempurna menjadi generasi bangsa dan daerah yang berkualitasi,profesional dan generic. Prencanaan program kerja yang baik adalah program kerja yang terencana,terpadu,efisien dan ekonomis serta berkesinambungan merupakan program perencanaan kegiatan yang memberikan nilai bobot persentase keberhasilan cederung adanya pningkatkan dibidang kekegagalan.asalakan program kegiatan te arsebut di jalani atas dasar kesadaran,kekompakan kebersamaan dan rasa memiliki serta mencintai tugas panggilannya. Pentingnya perencanaan program kerja yang mantap dengan mengedepankan program perioritas sesuai dengan kebutuhanp engembangan bagi generasi muda masa kini maupun gnerasi muda masa yang akan dating,tentunya member manfaat yang signifikan.untuk itulah diharapkan para penerus generasi muda mempersiapkan diri seluruh hidup kepribadiannya bagaikan burung cendrawasih terbang dari jauh dengan ketajaman ilmunya mencari mangsa di bumi. BAB I PEDOMAN/DASAR GBHO Pasal 1 Yang menjadi dasar program Kerja ialah: 1. Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 2. Penetapan sidang istimewa 3. Keputusan Rapat Kerja Pengurus 4. Program Kerja rutinitas setiap periode BAB II TUJUAN DAN SASARAN Pasal 2 Tujuan Garis- garis besar haluan organisasi yang disebut (GBHO) adalah garis-garis besar organisasi yang ditetapkan bersama dengan tujuan memberikan arahan dan pedoman bagi penyelenggaraan dan tercapainya tujuan organisasi. Pasal 3 Sasaran Sasaran program kerja lebih dititikberatkan dibidang: 1. Persaudaraan dan kegiatan social masyarakat dengan kegiatan lainnya yang merupakan penunjang sesuai kebutuhan dibuat berdasarkan garis program priotasnya. 2. Bidang-bidang yang mencakup kegiatan kepelatihan dan kepemimpinan merupakan salah satu program prioritas dengan maksud agar anggota dapat melatih diri menjadi pemimpin dan memperoleh pengetahuan tentang berorganisasi yang baik. BAB III VISI DAN MISI ORGANISASI Pasal 4 Visi:Komonitas pelajar dan mahasiswa puncak papua(KPM-PP),Berperan serta menumbuh kembangkan,memajukan persatuan,kesatuan dan persaudarahan sejati serta mempertahankan jati diri pelajar dan mahasiswa kabupaten puncak papua. MISI: 1. Mengkaderkan pelajar dan mahasiswa kabupaten puncak papua menjadi pemimpin masa depan daerah,bangsa dan Negara yang sehat secara fisikis,mentalitas dan moralitas. 2. Mementuk dan membina karakter anggota KPM-PP yana berkualitas,professional dan berdedikasi tinggi. 3. Membentuk anggota komonitas pelajar dan mahasiswa kabupaten puncak papua yang mandir dan demokrtis. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI KPM-PP SULUT Pasal 5 Pelindung Penasehat Pembina Pengarah Pengurus harian Ketua Wakil ketua Sekretaris Wakil sekretaris Bendahara Wakil bendara Biro-biro yang menjadi pelaksana program: Biro mentalitas dan moralitas(MENSPERIT) Biro pendidikan dan penalaran Biro kesehatan(KESRA) Biro minat dan Bakat Biro pemberdayaan perempuan Biro Hubungan Masyarakat(HUMAS) Biro keamanan Kordinator wilayah atau rayon. POKOK-POKOK PROGRAM KERJA Pasal 6 Pokok-popkok program kerja setiap bidang mencakup program jangka pendek,ram jangka program jangka panjang: a. Program jangka pendek;kegiatan dilaksanakan dalam jangka waktu satu minggu s/d tiga bulan sekali. b. Program jangka menengah;kegiatan dilaksanakan dalam jangka waktu tiga bulans/d enam bulan sekali. c. Program jangka panjang; kegiatan dilaksanakan dalam jangka waktu setahun s/d dua tahun sekali. BAB V TUGAS DAN KEWAJIBAN(JOB DESCRIPTION) Pasal 7 Tugas Dan Kewajiban Umum Kepengurusan Badan Pengurus berkewajiban: 1. Mengusahakan dan menjaga persatuan dankesatuan antara anggota tetap terpelihara 2. Membina dan memajukan KPM-PP Kearah yang lebih baik 3. Mengawasi pekerjaan dan kehidupan seluruh anggota Sesuai dengan asas,kebijakan semangat dan tujuan serta Visi dan Misi KPM-PP SULUT 4. Memenuhi segala kewajiban sesuai dengan AD/ART KPM-PP 5. Menjaga nama bsik Organisasi 6. Mengadakan pertemuan formal maupun non formal dalam ssatu bulan dua kali/sesuaikan dengan kebutuhan. Pasal 8 Ketua Umum Ketua Umum Berkewajiban: 1. Memegang fungsi kepemimpinan dan berbicara atas nama KPM-PP 2. Memegang fungsi Manajerial 3. Bertanggung jawab atas kebijakan Organisasi baik dalam internal maupun eksternal 4. Menjadi motor penggerak organisasi 5. Memimpin rapat bersama -sama dengan un biro-biro yang lain bertangnggung jawab dan berhak atas segala pelaksanaan urusan organisasi, menandatangi surat-surat penting bersama sekretaris dan kordinator biro-biro,secara teratur dan rutin. 6. Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggun jawab pengurus untuk member peringatan lisan maupun tulisan atas segala kelalahian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut. 7. Meralat segala bentuk pernyataan lisan maupun tulisan mengatasnamakan KPM-PP kalau bukan kesepakatan pengurus. 8. Memelihara terjadinya persaudarahan dalam tubuh organisasi KPM-PP. 9. Mengupayahakan penyelesaian segala bentuk konflik yang tumbuh dalam tubuh organisasi maupun dari luar secara professional. 10. Mengkordinir dan mengarahkan kegiatan yang di laksanakan program-progran dari setiap bidang 11. Bila pengurus berhalangan menunjuk wakil ketua secara tertulis (mandat) utuk melaksanaka tugas harian tersebut. 12. Mengadakan koordinasi,konsultasi dengan pengarah,Pembina dan anggota KPM-PP. 13. Menjalin redaksi dengan wadah-wadah lain baik wadah social,wadah keimanan maupun wadah politik dan lain-lain apabila perluh. 14. Bersama-sama dengan sekretaris,bendahara mengatur secra rapi pengelolaan keuangan 15. Mengevaluasi jalannya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab badan pengurus. 16. Bersama-sama dengan sekretaris menandatangani surat masuk dan surat keluar yang dianggap penting. 17. Bertanggung wab atas program kerja yang di tetapkan Pasal 9 Wakil ketua Wakil ketua berkewajiban: 1. Menggantikan tugs etua umum,bila ketua umum berhalangan 2. Berbicara untuk atas nama KPM-PP Bila di tugaskan oleh ketua Umum 3. Bersama-sama dengan ketua Umum bertanggung jawab dan berhak atas segala pelaksanaan urusan organisasi membantu dan mewakili ketua umum. 4. Mengambil langkah-langkah atas tugas dan tanggung jawab baik kelembagaan maupun pelaksanaan program kerja organisasi KPM-PP. 5. Melaksanakan tugas umum administrasi kelembagaan organisasi. Pasal 10 Sekretaris Sekretaris Berkewajiban: 1. Merupakan koordinator secretariat yang bertanggung jawab atas selaga fasilitas secretariat KPM-PP 2. Menerima ,mendata dan mengarsipkan surat keluar dan masuk 3. Surat-surat masuk berupa undangan segera di beritahukan kepada ketua umum sesuai jenis dan bentuk pembidangan untuk ditindak lanjuti. 4. Bersama-sama dengan ketua umum menandatangani surat yang di angkap penting dalam organisasi. 5. Sebagai moderator dalam rapat-rapat resmi organisasi 6. Mendata keanggotaan 7. Menjadi motor penggerak organisasi KPM-PP. PASAL 11 Wakil Sekretaris 1. Membantu sekretaris umum dalam menjalankan tugas-tugasnya 2. Mengatur segala jenis pinjaman fasilitas organisasi dari internal maupun eksternal organisasi 3. Menggantikan peran dan fungsi sekretaris umum bila sekretaris berhalangan. Pasal 12 Bendahara 1. Bendahara bertanggung jawab atas keuangan KPM-PP. 2. Segala bentuk pengeluaran uang harus di ketahui atas persetujuhan ketua umum dan sekretaris umum. 3. Melaporkan keadaa keuangan dalam rpat pengurus. 4. Mengontrol keuangan agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan organisasi KPM-PP. Pasal 13 Wakil Bendahara 1. Membantu dan mendampingi bendahara umum dalam menjalankan tugas-tugas keuangan KPM-PP 2. Menggantikan fungsi dan peran bendahara, bila bendahara umum berhalangan. 3. Setiap pengluaran dan pemasukan di sertai dengan bukti(nota). BAB VII FUNGSI BIRO-BIRO Pasal 14 Biro Mensprit 1. Membina spritualitas anggota KPM-PP Menuju intelektualitas yang bermoral dan beriman. 2. Menyusun dan melaksanakan segala bentuk ibadah dalam jangka pendek a atau jangka panjang yang sesuaikan dengan situasi,sesuai kalender liturgy Agama krsten. 3. Bertanggung jawab atas terlaksananya segala bentuk acara beribadatan. 4. Bersama badan pengurus mennandatangani surat-surat penting yang berkaitan dengan tugas/program kerja biro mensprit bila ketua umum berhalangan. 5. Bersama badan pengurus memimpin rapat behubungan dengan pelaksanaan program kerja biro mensprit. Pasal 15 Biro pendidikan dan penalaran 1. Menyusun dan melaksanakan segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan diri anggota. 2. Mengadakan latihan kepemimpinan sekali dalam setahun. 3. Mengadakan diskusi ilmiah. Pasal 16 Biro kesejaterahan 1. Mengujung dan membantu anggota KPM-PP yang sedang susah atau sakit 2. Memperdayakan sesame anggota melalui kasih persaudaraan. 3. Mengatur segala bentuk bantuan dari pemerintah daerah bersama badan pengurus. Pasal 17 Minat Dan Bakat 1. Mengembangkan potensi diri,daya kreativitas dan konsep dari setiap anggota KPM-PP. 2. Melaksanakan segala bentuk kegiatan yang menjadikan KPM-PP sebagai wadah ekspresi dan sebagai pembentukan diri. 3. Mengembangkan meningkatkan kemampuan dan hobby anggota melalui menyediakan fasilitas olahraga 4. Bersam ketua umum memimpin rapat sehubungan dengan pelaksanaan program kerja dari minat dan bakat. 5. Latihan kesenian dan ketrampilan. Pasal 18 Biro Hubungan Masyarakat 1. Menjalin relasi lingkungan social masyarakat setempat. 2. Menjalin kenitraan KPM-PP dengan pemerintah kabupaten puncak papua. Pasal 19 Biro keamanan 1. Menjaga keamanan,kenyaman, ketentraman,dan ketertiban antara sesame dan lingkungan social untuk menjaga keutuhan anggota KPM-PP SULUT. Pasal 20 Biro pemberdayaan perempuan 1. Untuk mengangkat harkat, martabat dan harga diri perempuan puncak papua. 2. Untuk memperdayakan dan mengkaderkan antara sesame anggota dalam pengembangan organisasi KPM-PP SULUT.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar