Minggu, 17 Juni 2012
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA MUA KE -I KOMDI MANADO SULAWESI UTARA TAHUN 2012ONITAS PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK PAPUK(KPM-PP)
MUSYAWARA UMUM ANGGOTA MUA KE-I
KOMONITAS PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK PAPUA(KPM-PP)
DI MANADO SULAWESI UTARA TAHUN 2012
Motto: “Berimpun bersama untuk membangun”
Sekretariat : Asrama puncak papua pakoa link V Manado shulut.
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI(GBHO)
PENDAHULUAN
Komonitas pelajar dan mahasiswa puncak papua(KPM-PP),Sulut didirikan atas dasar kemauan dan kesadaran mahasiswa dan pelajar asal kabupaten puncak yang ada di ntuk Sulawesi utara, tepat pertahankan jati dirinya sebagai suatu komonitas yang berorientasi pada membuka isolasi daerah dan mengembangkan pelayanan serta merevilitasi secara kelompok maupun secara individual demi kemajuan dalam era globalisasi.
Dalam rangka menyukseskan prgram kerja komonitas pelajar dan mahasiswa kabupaten puncak papua di Sulawesi utara merasa terpanggil untuk meningkatkan kualitas pengembangan diri lewat kegiatan-kegiatan yang teroganisir,sekaligus melatih diri pribadi yang utuh dan sempurna menjadi generasi bangsa dan daerah yang berkualitasi,profesional dan generic.
Prencanaan program kerja yang baik adalah program kerja yang terencana,terpadu,efisien dan ekonomis serta berkesinambungan merupakan program perencanaan kegiatan yang memberikan nilai bobot persentase keberhasilan cederung adanya pningkatkan dibidang kekegagalan.asalakan program kegiatan te arsebut di jalani atas dasar kesadaran,kekompakan kebersamaan dan rasa memiliki serta mencintai tugas panggilannya.
Pentingnya perencanaan program kerja yang mantap dengan mengedepankan program perioritas sesuai dengan kebutuhanp engembangan bagi generasi muda masa kini maupun gnerasi muda masa yang akan dating,tentunya member manfaat yang signifikan.untuk itulah diharapkan para penerus generasi muda mempersiapkan diri seluruh hidup kepribadiannya bagaikan burung cendrawasih terbang dari jauh dengan ketajaman ilmunya mencari mangsa di bumi.
BAB I
PEDOMAN/DASAR GBHO
Pasal 1
Yang menjadi dasar program Kerja ialah:
1. Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
2. Penetapan sidang istimewa
3. Keputusan Rapat Kerja Pengurus
4. Program Kerja rutinitas setiap periode
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Tujuan
Garis- garis besar haluan organisasi yang disebut (GBHO) adalah garis-garis besar organisasi yang ditetapkan bersama dengan tujuan memberikan arahan dan pedoman bagi penyelenggaraan dan tercapainya tujuan organisasi.
Pasal 3
Sasaran
Sasaran program kerja lebih dititikberatkan dibidang:
1. Persaudaraan dan kegiatan social masyarakat dengan kegiatan lainnya yang merupakan penunjang sesuai kebutuhan dibuat berdasarkan garis program priotasnya.
2. Bidang-bidang yang mencakup kegiatan kepelatihan dan kepemimpinan merupakan salah satu program prioritas dengan maksud agar anggota dapat melatih diri menjadi pemimpin dan memperoleh pengetahuan tentang berorganisasi yang baik.
BAB III
VISI DAN MISI ORGANISASI
Pasal 4
Visi:Komonitas pelajar dan mahasiswa puncak papua(KPM-PP),Berperan serta menumbuh kembangkan,memajukan persatuan,kesatuan dan persaudarahan sejati serta mempertahankan jati diri pelajar dan mahasiswa kabupaten puncak papua.
MISI:
1. Mengkaderkan pelajar dan mahasiswa kabupaten puncak papua menjadi pemimpin masa depan daerah,bangsa dan Negara yang sehat secara fisikis,mentalitas dan moralitas.
2. Mementuk dan membina karakter anggota KPM-PP yana berkualitas,professional dan berdedikasi tinggi.
3. Membentuk anggota komonitas pelajar dan mahasiswa kabupaten puncak papua yang mandir dan demokrtis.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI KPM-PP SULUT
Pasal 5
Pelindung
Penasehat
Pembina
Pengarah
Pengurus harian
Ketua
Wakil ketua
Sekretaris
Wakil sekretaris
Bendahara
Wakil bendara
Biro-biro yang menjadi pelaksana program:
Biro mentalitas dan moralitas(MENSPERIT)
Biro pendidikan dan penalaran
Biro kesehatan(KESRA)
Biro minat dan Bakat
Biro pemberdayaan perempuan
Biro Hubungan Masyarakat(HUMAS)
Biro keamanan
Kordinator wilayah atau rayon.
POKOK-POKOK PROGRAM KERJA
Pasal 6
Pokok-popkok program kerja setiap bidang mencakup program jangka pendek,ram jangka program jangka panjang:
a. Program jangka pendek;kegiatan dilaksanakan dalam jangka waktu satu minggu s/d tiga bulan sekali.
b. Program jangka menengah;kegiatan dilaksanakan dalam jangka waktu tiga bulans/d enam bulan sekali.
c. Program jangka panjang; kegiatan dilaksanakan dalam jangka waktu setahun s/d dua tahun sekali.
BAB V
TUGAS DAN KEWAJIBAN(JOB DESCRIPTION)
Pasal 7
Tugas Dan Kewajiban Umum Kepengurusan
Badan Pengurus berkewajiban:
1. Mengusahakan dan menjaga persatuan dankesatuan antara anggota tetap terpelihara
2. Membina dan memajukan KPM-PP Kearah yang lebih baik
3. Mengawasi pekerjaan dan kehidupan seluruh anggota Sesuai dengan asas,kebijakan semangat dan tujuan serta Visi dan Misi KPM-PP SULUT
4. Memenuhi segala kewajiban sesuai dengan AD/ART KPM-PP
5. Menjaga nama bsik Organisasi
6. Mengadakan pertemuan formal maupun non formal dalam ssatu bulan dua kali/sesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 8
Ketua Umum
Ketua Umum Berkewajiban:
1. Memegang fungsi kepemimpinan dan berbicara atas nama KPM-PP
2. Memegang fungsi Manajerial
3. Bertanggung jawab atas kebijakan Organisasi baik dalam internal maupun eksternal
4. Menjadi motor penggerak organisasi
5. Memimpin rapat bersama -sama dengan un biro-biro yang lain bertangnggung jawab dan berhak atas segala pelaksanaan urusan organisasi, menandatangi surat-surat penting bersama sekretaris dan kordinator biro-biro,secara teratur dan rutin.
6. Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggun jawab pengurus untuk member peringatan lisan maupun tulisan atas segala kelalahian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut.
7. Meralat segala bentuk pernyataan lisan maupun tulisan mengatasnamakan KPM-PP kalau bukan kesepakatan pengurus.
8. Memelihara terjadinya persaudarahan dalam tubuh organisasi KPM-PP.
9. Mengupayahakan penyelesaian segala bentuk konflik yang tumbuh dalam tubuh organisasi maupun dari luar secara professional.
10. Mengkordinir dan mengarahkan kegiatan yang di laksanakan program-progran dari setiap bidang
11. Bila pengurus berhalangan menunjuk wakil ketua secara tertulis (mandat) utuk melaksanaka tugas harian tersebut.
12. Mengadakan koordinasi,konsultasi dengan pengarah,Pembina dan anggota KPM-PP.
13. Menjalin redaksi dengan wadah-wadah lain baik wadah social,wadah keimanan maupun wadah politik dan lain-lain apabila perluh.
14. Bersama-sama dengan sekretaris,bendahara mengatur secra rapi pengelolaan keuangan
15. Mengevaluasi jalannya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab badan pengurus.
16. Bersama-sama dengan sekretaris menandatangani surat masuk dan surat keluar yang dianggap penting.
17. Bertanggung wab atas program kerja yang di tetapkan
Pasal 9
Wakil ketua
Wakil ketua berkewajiban:
1. Menggantikan tugs etua umum,bila ketua umum berhalangan
2. Berbicara untuk atas nama KPM-PP Bila di tugaskan oleh ketua Umum
3. Bersama-sama dengan ketua Umum bertanggung jawab dan berhak atas segala pelaksanaan urusan organisasi membantu dan mewakili ketua umum.
4. Mengambil langkah-langkah atas tugas dan tanggung jawab baik kelembagaan maupun pelaksanaan program kerja organisasi KPM-PP.
5. Melaksanakan tugas umum administrasi kelembagaan organisasi.
Pasal 10
Sekretaris
Sekretaris Berkewajiban:
1. Merupakan koordinator secretariat yang bertanggung jawab atas selaga fasilitas secretariat KPM-PP
2. Menerima ,mendata dan mengarsipkan surat keluar dan masuk
3. Surat-surat masuk berupa undangan segera di beritahukan kepada ketua umum sesuai jenis dan bentuk pembidangan untuk ditindak lanjuti.
4. Bersama-sama dengan ketua umum menandatangani surat yang di angkap penting dalam organisasi.
5. Sebagai moderator dalam rapat-rapat resmi organisasi
6. Mendata keanggotaan
7. Menjadi motor penggerak organisasi KPM-PP.
PASAL 11
Wakil Sekretaris
1. Membantu sekretaris umum dalam menjalankan tugas-tugasnya
2. Mengatur segala jenis pinjaman fasilitas organisasi dari internal maupun eksternal organisasi
3. Menggantikan peran dan fungsi sekretaris umum bila sekretaris berhalangan.
Pasal 12
Bendahara
1. Bendahara bertanggung jawab atas keuangan KPM-PP.
2. Segala bentuk pengeluaran uang harus di ketahui atas persetujuhan ketua umum dan sekretaris umum.
3. Melaporkan keadaa keuangan dalam rpat pengurus.
4. Mengontrol keuangan agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan organisasi KPM-PP.
Pasal 13
Wakil Bendahara
1. Membantu dan mendampingi bendahara umum dalam menjalankan tugas-tugas keuangan KPM-PP
2. Menggantikan fungsi dan peran bendahara, bila bendahara umum berhalangan.
3. Setiap pengluaran dan pemasukan di sertai dengan bukti(nota).
BAB VII
FUNGSI BIRO-BIRO
Pasal 14
Biro Mensprit
1. Membina spritualitas anggota KPM-PP Menuju intelektualitas yang bermoral dan beriman.
2. Menyusun dan melaksanakan segala bentuk ibadah dalam jangka pendek a atau jangka panjang yang sesuaikan dengan situasi,sesuai kalender liturgy Agama krsten.
3. Bertanggung jawab atas terlaksananya segala bentuk acara beribadatan.
4. Bersama badan pengurus mennandatangani surat-surat penting yang berkaitan dengan tugas/program kerja biro mensprit bila ketua umum berhalangan.
5. Bersama badan pengurus memimpin rapat behubungan dengan pelaksanaan program kerja biro mensprit.
Pasal 15
Biro pendidikan dan penalaran
1. Menyusun dan melaksanakan segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan diri anggota.
2. Mengadakan latihan kepemimpinan sekali dalam setahun.
3. Mengadakan diskusi ilmiah.
Pasal 16
Biro kesejaterahan
1. Mengujung dan membantu anggota KPM-PP yang sedang susah atau sakit
2. Memperdayakan sesame anggota melalui kasih persaudaraan.
3. Mengatur segala bentuk bantuan dari pemerintah daerah bersama badan pengurus.
Pasal 17
Minat Dan Bakat
1. Mengembangkan potensi diri,daya kreativitas dan konsep dari setiap anggota KPM-PP.
2. Melaksanakan segala bentuk kegiatan yang menjadikan KPM-PP sebagai wadah ekspresi dan sebagai pembentukan diri.
3. Mengembangkan meningkatkan kemampuan dan hobby anggota melalui menyediakan fasilitas olahraga
4. Bersam ketua umum memimpin rapat sehubungan dengan pelaksanaan program kerja dari minat dan bakat.
5. Latihan kesenian dan ketrampilan.
Pasal 18
Biro Hubungan Masyarakat
1. Menjalin relasi lingkungan social masyarakat setempat.
2. Menjalin kenitraan KPM-PP dengan pemerintah kabupaten puncak papua.
Pasal 19
Biro keamanan
1. Menjaga keamanan,kenyaman, ketentraman,dan ketertiban antara sesame dan lingkungan social untuk menjaga keutuhan anggota KPM-PP SULUT.
Pasal 20
Biro pemberdayaan perempuan
1. Untuk mengangkat harkat, martabat dan harga diri perempuan puncak papua.
2. Untuk memperdayakan dan mengkaderkan antara sesame anggota dalam pengembangan organisasi KPM-PP SULUT.
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA MUA KE-I
KOMONITAS PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK PAPUA
(KPM-PP)DI MANADO SULAWESI UTARA TAHUN 2012
Motto: “Berhimbun Bersama Untuk Membangun”
Sekretariat: Asrama puncak papua pakowa Link V Manado SULUT.
ANGGARAN DASAR(AD)
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Allah yang Maha kuasa,Komonitas Pelajar Dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua di Sulawesi Utara,menyadari akan tugas dan kewajiban sebagai mahasiswa dan anggota masyarakat intelektual sebagian dari tulang punggung masyarakat,Daerah,dan Bangsa terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi demi terciptanya mahasiswa kabupaten puncak papua yang handal,berbobot,jujur,adil,netral dan mampu memecahkan masalah secara akademisi berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Untuk membina mentalitas dan moralitas sebagai kader pemimpin Daerah dan bangsa sehingga perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin.untuk itu KPM-PP Merasa perlu membuat suatu pedoman yang mengatur tentang organisasi.maka di buat suatu pedoman dasar yang akan menjadi tolak ukur KPM-PP Kedepan.
BAB I
NAMA KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Nama Organisasi ini adalah komonitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua Di singkat(KPM-PP).
Pasal 2
Kedudukan
Komonitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua disingkat (KPM-PP)Berkedudukan d Manado Sulawesi Utara.
Pasal 3
Waktu
Organisasi KPM-PP Di Sulawesi Utara Didirikan pada Tanggal,26 Oktober 2008.
BAB II
LANDASAN, ASAS ,SIFAT,BENTUK DAN MOTTO
Pasal 4
Landasan
Organisasi ini Berlandaskan pada:
1. Pancasila,dan
2. Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 5
Asas
Asas Komonitas pelajar dan Mahasiswa puncak papua(KPM-PP) Adalah Organisasi social berbasis kabupaten yang mengeepankan nilai-nilai social kemasyarakatan Berdasarkan pancasila dan UUD 1945,serta berasaskan pada kesamaan Latar belakang budaya dari pelajar dan mahasiswa puncak papua.
Pasal 6
Sifat
Organisasi pelajar dan Mahasiswa kabupaten puncak papua(KPM-PP) Sifatnya organisasi kesatuan kerukunan,pembinaan dan pengaderan serta mengakrabkan persaudaraan yang mengedepankan nilai-nilai kerja sama dalam social kemasyarakatan dengan independent,Ilmiah dan Demokratis.
Pasal 7
Bentuk
Orgsnisasi ini berbentuk ikatan tali persaudaraan
Pasal 8
Motto
Motto: “Berhimbun Bersama Untuk Membangun
Pasal 9
Status
Oganisasi ini merupakan organisasi local,Komonitas pelajar dan Mahasiswa kabupaten puncak papua yang bestudy diManado Sulawesi Utara.
BAB III
ATRIBUT DAN ORGNISASI
Pasal 6
Atribut dan pengertian
A. Atribut KPM-PP Terdiri dari:
1. Logo adalah jati diri atau semangat komonitas pelajar dan Mahasiswa puncak papua Sulut
2. Bendera Orgnisasi adalah Lambang kebesaran
3. Palu sidang adalah alat pengambilan keputusan tertinggi
4. Cap adalah sebagai kakuatan keabsahan organisasi.
B. Lambang Komonitas pelajar dan mahasiswa kabupaten puncak papua(KPM-PP)DI Manado Sulawesi Utara terdapat.
Buku,pena,adalah gunung dan warna terdapat pada logo.
penjelasannya sebagai berikut:
1. Buku dan pena adalah identitas dan jati diri pelajar dan mahasiswa kabupaten puncak papua di Sulawesi Utara.
2. Gunung adalah tmpat asal daerah dan keindahan Alam pergunungan puncak papua
3. Warna hijau adalah kesuburan dan kesejukan alam puncak papua.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 8
Visi
Komonitas pelajar dan mahasiswa puncak papua(KPM-PP).berperan serta manumbuh kebanggaan memajukan,persatuan, kesatuan dan persaudaraan sejati serta mempertahankan jati diri pelajar dan mahasiwa kabupaten puncak papua di Sulawesi Utara.
Pasal 9
Misi
1. Mengkaderkan pelajar dan mahasiswa kabupaten puncak papua menjadi pemimpin masa depan Daerah.bangsa dan Negara yang sehat secara fisikis,mentalitas dan moralitas.
2. Membentuk dan membina karakter anggota KPM-PP yang berkualitas,professional dan berdedikasi tingi.
3. Membentuk pribadi anggota Komonitas pelajar dan mahasiwa kabupaten puncak papua yang mandiri dan demokrtis.
BAB V
TUJUAN USAHA
Pasal 12
Tujuan
Komonitas pelajar dan mahasiswa kabupaten puncak papua(kpm-pp),di Madado Sulawesi Utara bertujuan:
1. Membina,medidik karakter pribadi dan sesame anggota untuk memantapkan rasa kebersama baik secara internal maupun eksternal.
2. Meniapkan dan membentuk kader-kadder pemimpin masa depan daerah dan bangsa.
3. Meniapkan dan meningkatkan daya kritis,kreasi dan inovasi dalam diri anggota KPM-PP
4. Memperdayakan sesame anggota KPM-PP.
5. Tempat berkumpul bersam mengemukakan ide/pendapat untuk memecahakan masalah secara besama dan menemukan solusi yang tepat secara mengambil keputusan bersama.
Pasal 13
Usaha
Usaha Komonitas pelajar dan mahasiswa kabupaten puncak papua(KPM-PP),Di Manado Sulawesi Utara adalah
1. KPM-PP Senantiasa beruasaha untuk meningkatkan rasa solidaritas di antara sesame anggota KPM-PP Di Utara.
2. Mengembangkan dan meningkatkan pitensi anggota sebagai kaum intelektual melalui ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Meningkatkan sarana dan prasarana dalam menunjang kelancaran study anggota serta membina dan memantapkan mentalitas dan moralitas.
BAB VI
KEKUASAAN ORGANISASI
Pasal 14
1. Kekuasaan tertinggi berada dalam Musyawara Umum Anggota(MUA)
2. Tugas da wewenang MUA
a. Apabila dipandamg perlu perubahan AD/ART mengevaluasi. meminta pertanggung jawaban menilai dan mengesahakan laporan pengurus periode berakhir.
b. Memilih dan menetapkan badan pengurus baru.
c. Sidang istimewa di laksanakan saha apabila di setujuhi oleh ½ anggota dari jumlah keseluruhan anggota.
BAB VII
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 15
Bentuk Anggota
Bentuk Anggota terdiri dari:
1. Anggota biasa adalah seluruh pelajar dan mahasiswa/I yang berasal dari kabupaten puncak papua yang aktif kuliah di Perguruan Tinggi swasta(PTS)maupun perguruan Tinggi Negeri(PTN) yang sudah di terima melalui badan pengurus.
2. Pegawai,buruh,tani,asal kabupaten puncak papua yang sementara bertempat tinggal di Manado SULUT.
3. Anggota kehormatan adalah mereka yang pernah menjabat sebagai pengurus dalam salah satu kepengurusan terhadap kemajuan organisasi KPM-PPSULUT.
4. Menyokong adalah mereka yang memberikan sokongan-sokongan baik moril maupun materiil untuk kemajuan KPM-PP SULUT.
5. Anggota simpatisan adalah bukan anggota KPM-PP yang bersimpati dan memberikan kontribusi dalam berbagai kegiatan organisasi KPM-PP Sulut.
Pasal 16
Penerimaan Anggota
1. Untuk menjadi anggota KPM-PP Adalah pelajar dan mahasiswa yang berasal dari kabupaten puncak papua.
2. Yang di terima secara sah oleh Badan pengurus.KPM-PP Sulut.
3. Anggota KPM-PP yang belum mengikuti masa penerimaan anggota baru (PAB)tidak di nyatakan anggota sah dan di beri kesempatan untuk mengikuti PAB.Setelah mengikuti PAB di nyatakan anggota sah.
Pasal 17
Pendataan Anggota
Pendataan anggota di lakukan oleh panitia penerimaan anggota baru atau di lakukan oleh bidang yang bersangkutan lalu di laporkan kepada badan pengurus dalam setiap tahun ajaran berjalan.
Pasal 18
Hak Anggota
1. Hak memilihhak
2. Hak di pilih
3. Hak bicaraadalah hak untuk mengemukakan pendapat,usulan dan saran
4. Hak suara adalah hak untuk menentukan aikap
5. Hak anggota kerhormatan hanya mempunyai hak bicara
6. Hak anggota luar biasa hanya mempunyai hak bicara
7. Hak anggota menyokong hak bicara berupa pertimbangan
8. Hak untuk memakai fasilitas organisasi.
Pasal 19
Kewajiban amggota
1. Seluruh anggota KPM-PP Harus mentaati AD dan ART serta peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam organisasi KPM-PP Sulut.
2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi
3. Aktif melakasanakan kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha yang di lakukan oleh organisasi (KPM-PP).
Pasal 20
Pemberhentian Anggota
Anggota Komonitas pelajar dan Mahasiswa kabupaten puncak papua(KPM-PP)Akan berhenti,apabila:
1. Pindah dari KPM-PP Sulut
2. Meninggal dunia
3. Pulang kepapua karena selesai study di sulut.
4. Di pecat karena menyeleweng ketentuan-ketentuan organisasi(KPM-PP) yang berlaku
5. Mengudurkan diri atas permintahan sendiri.
BAB VIII
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 21
Tugas dan wewenang pengurus komonitas pelajar dan mahasiswa kabupaten puncak papua adalah sebagai berikut.
1. Bertindak mengambil keputusan dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan organisasi.
2. Mengatur dan membina seluruh anggotanya.
3. Meminta petunkuk ,saran dan nasehat dari pengarah,Pembina dan penasehat.
4. Mengadakan rapat dengan anggota
5. Membentuk dan mengesahakan kepanitiaan
6. Ketua mengadakan rapat luar biasa untuk mengangkat dan memberhentikan kabinetnya atau biro-bironya apabila fungsinya tidak di jalankan dengan baik.
BAB IX
KOMPOSISI KEPENGURUSAN DAN MASA PENGURUSAN
Pasal 22
Komposisi kepeurusan
1. Komonitas Pelajar da Mahasiswa Kabupaten Puncaka Papua(KPM-PP)Di Manado Sulawesi Utara di pimpin oleh Badan Pengurus yang di singkat(BP).
2. Komposisi kepengurusan adalah:
a. Pelindung dan penasehat
b. Pembina dan pengarah
c. Pengurus
d. Ketua
e. Wakil ketua
f. Sekretaris
g. Wakil sekretaris
h. Bendahara
i. Wakil bendahara
j. Bidang-bidang
k. Coordinator wilayah/rayon
l. Anggota/personil.
Pasal 2
Masa Kepengurusan
Masa Kepengurusan KPM-PP Secara periodic selama 2(dua) Tahun
Pasal 24
Pelindung, penasehat, dan pengarah
1. Pelindung adalah pemerinta Daerah kabupaten puncak papua
2. Penasehat adalah beberapa orang dari unsure senior yang di angkat oleh pengurus unutk menasehati kepada pengurus dalam pelaksanaan kerja atau program kerjanya .
3. Pembina adalah beberapa orang yang bertanggung jawab memberikan pembinaan praktis kepada pengurus dan anggota.pembina di ambil dari PNS atau dosen yang berpengalaman untuk mendidik dan membina.
4. Pengarah adalah beberapa orang yang di angkat oleh pengurus dari unsure senior untuk membantu meyelesaikan persoalan-persoalan dalam dinamika kehidupan organisasi.
5. Masa bakti Pembina,penasehat dan pengarah disesuaikan dengan masa bakti pengurus.
BAB X
KE UANGAN
Pasal 25
Keuangan Organisasi KPM-PP Sulut Di peroleh dari:
1. Sumbangan wajib anggota
2. Donator atau sokongan yang tidak mengikat
3. Usaha-usaha organisasi secara sah
4. PEMDA Kabupaten Puncak Papua
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 26
1. Pembubaran organisasi komonitas pelajar dan mahasiswa puncak papua(KPM-PP)Di Manado Sulawesi Utara di lakukan dalam musyawarah istimewa dengan syarat dapat persetujuan dari semua pihak yang terkait.
2. Mendapat persetujuan dan surat pembubaran organisasi yang sah dari para pendiri KPM-PP Sulut.
3. Mendapat persetujuan dari pemerintah daerah kabupaten puncak papua
4. Organisasi ini dibubarkan berdasarkan keputusan dalam musyawarah umum anggota yang di hadiri ½ dari jumlah anggota yang hadir.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 26
Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau nama organisasi di lakukan melalui musyawarah dengan syrat mendapat persetujuan ½ dari anggota peserta yang hadir’
XIII
PENUTUP
Pasal 28
1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini dapat di atur dalam anggaran rumah tangga komonitas pelajar dan mahasiswa puncak papua di Manado Sulawesi Utara.
2. Anggaran dasar ini di tetapkan dalam sidang musyawarah umum anggota KPM-PP Sulut
3. Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Manado tanggal,18 juni 2012.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
great
BalasHapus